Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dengan memperhatikan rekomendasi Tim SHK, MENETAPKAN: a. Kedelai yang dibeli dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta dalam Program SHK; b. Kedelai yang dijual kepada Pengrajin tahu/tempe oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta dalam Program SHK; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. HBP dan HJP Kedelai secara periodik. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda