Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Kedelai diperoleh dari produksi dalam negeri atau melalui impor. (2) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta melakukan pembelian Kedelai produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani per wilayah terutama pada masa panen raya Kedelai. (3) Masa panen raya Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertanian. (4) Kedelai yang dibeli dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar mutu Kedelai konsumsi sesuai SNI 01-3922-1995, sebagai berikut: a. kadar air paling banyak 14% (empat belas persen); b. butir belah paling banyak 3% (tiga persen); c. butir rusak paling banyak 3% (tiga persen); d. butir warna lain paling banyak 5 % (lima persen); e. kotoran paling banyak 2% (dua persen); dan f. butir keriput paling banyak 3% (tiga persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Pasal.id