Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum BULOG, koperasi, dan/atau swasta yang ikut dalam Program SHK wajib melakukan pembelian Kedelai produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani dan penjualan Kedelai kepada Pengrajin tahu/tempe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf c.
Koreksi Anda
