Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stabilisasi harga Kedelai dilakukan dengan mengatur: a. pembelian Kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani dengan harga, jumlah, dan waktu tertentu www.djpp.kemenkumham.go.id serta di wilayah yang ditetapkan; b. impor Kedelai; dan c. penjualan Kedelai kepada pengrajin tahu/tempe dengan harga, jumlah, dan waktu tertentu serta di lokasi yang ditetapkan. (2) Pelaksanaan stabilisasi harga Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang ikut dalam Program SHK. (3) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang ikut dalam Program SHK harus menandatangani surat pernyataan ikut serta dalam Program SHK dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda