Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembelian Kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani per wilayah oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta terutama pada masa panen raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada data ketersediaan Kedelai yang diusulkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim SHK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum awal masa pengadaan terutama pada www.djpp.kemenkumham.go.id
panen raya kedelai berikutnya untuk dibahas dalam Tim SHK.
(3) Hasil pembahasan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
