Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari Program SHK.
(2) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan; dan
b. Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang tidak memenuhi ketentuan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari Program SHK.
(3) Sanksi administratif sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
