Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penjualan Kedelai oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta kepada Pengrajin tahu/tempe didasarkan pada kebutuhan Kedelai yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian atas rekomendasi dari Menteri Koperasi dan UKM. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim SHK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HJP Kedelai untuk dibahas dalam Tim SHK. (3) Hasil pembahasan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda