Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HBP Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran biaya usaha tani Kedelai, tingkat inflasi di dalam negeri, dan keuntungan petani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Pasal.id