Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
HBP Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran biaya usaha tani Kedelai, tingkat inflasi di dalam negeri, dan keuntungan petani.
Koreksi Anda
