Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HJP Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan mempertimbangkan HBP Kedelai, dan rata-rata harga harian internasional Kedelai selama periode tertentu dari bursa utama dunia.
Koreksi Anda