Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas, adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Biro Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disingkat dengan Biro SDM, adalah Unit Kerja Eselon II di Kementerian PPN/Bappenas yang bertugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai serta administrasi kepegawaian.
3. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, adalah unsur pembantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian PPN/Bappenas.
4. Pegawai di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut dengan Pegawai, adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang diangkat dan ditugaskan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Tunjangan Kinerja adalah penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Pegawai di luar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang berlaku nasional yang diatur oleh Pemerintah.
7. Tunjangan Kehadiran adalah komponen Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan jumlah kehadiran yang sesuai dengan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
8. Tunjangan Prestasi adalah komponen Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan penilaian dan evaluasi atas kontribusi dan prestasi Pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja Kementerian PPN/Bappenas.
9. Buku Kendali adalah buku yang disediakan di masing-masing Unit Kerja Eselon II atau Unit Kerja Eselon I yang digunakan untuk mencatat kehadiran Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
10. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan untuk menuntut ilmu, mendapatkan pendidikan dan pelatihan keahlian baik di dalam, maupun luar negeri, dengan biaya Negara atau dengan biaya sesuatu Pemerintah Negara Asing, Suatu Badan Internasional, atau sesuatu Badan Swasta Asing.