Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini sedang melaksanakan Tugas Belajar Pendidikan dan Pelatihan Teknis selama lebih dari 6 (enam) bulan, dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5).
(2) Ketentuan mengenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak berlaku surut sejak Pegawai melaksanakan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
