Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. Tunjangan Kehadiran; dan
b. Tunjangan Prestasi Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Besaran Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan peringkat jabatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
