Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. Tunjangan Kehadiran; dan b. Tunjangan Prestasi Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Besaran Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan peringkat jabatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id