Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak hadir karena Tugas Dinas dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 0% (nol persen). (2) Tugas Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan pada Buku Kendali dan dilampiri bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda