Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7dan Pasal 8.
(2) Pegawai yang tidak dapat hadirsebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meminta izin dan/atau memberitahukan kepada atasan langsung.
(3) Dalam hal pelaksanaan tugas yang mendesak dan penting, Pegawai wajib mendahulukan pelaksanaan tugas dan hadir melebihi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berdasarkan perintah lisan atau tertulis dari atasan langsung.
(4) Dalam hal keadaan tertentu, Pegawai dapat hadir setelah pukul 07.30 WIB namun tidak melebihi pukul 09.00 WIB.
(5) Toleransi kehadiran sebagaimana tersebut pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan tetap memenuhi jumlah jam kerja paling sedikit 8 jam 30 menit setiap hari.
Koreksi Anda
