Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja selama 1 (satu) hari dan/atau tidak mencatatkan kehadirannya dikenai penguranganTunjangan Kehadiran sebesar 5% (lima persen).
(2) PenguranganTunjangan Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
