Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang hadir lebih dari pukul 07.30 sampai dengan 09.00 dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 0% (nol persen), dengan kewajiban memenuhi jumlah Jam Kerja selama 8 jam 30 menit.
(2) Bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki jumlah Jam Kerja kurang dari 8 jam 30 menit, dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
