Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bertujuan untuk: a. meningkatkan profesionalitas dan kinerja Pegawai yang mendukung pencapaian kinerja Kementerian PPN/Bappenas; dan b. mewujudkan budaya kerja dan budaya organisasi yang lebih baik.
Koreksi Anda