Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bertujuan untuk:
a. meningkatkan profesionalitas dan kinerja Pegawai yang mendukung pencapaian kinerja Kementerian PPN/Bappenas; dan
b. mewujudkan budaya kerja dan budaya organisasi yang lebih baik.
Koreksi Anda
