Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari Kerja Pegawai adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Dikecualikan dari Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga keamanan dan tenaga pelayanan umum. (4) Penetapan Hari Kerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
Koreksi Anda