Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 4ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan penilaian dan evaluasi atas kontribusi dan prestasi Pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
