Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang hadir lebih dari pukul 09.00 sampai dengan pukul
10.00 dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 2,5% (dua koma lima persen), dengan kewajiban memenuhi jumlah Jam Kerja selama 8 jam 30 menit.
(2) Bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki jumlah Jam Kerja kurang dari 8 jam 30 menit, dikenai tambahan pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Koreksi Anda
