Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang memenuhi kewajiban Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 10diberikan Tunjangan Kehadiran sebesar 100% (seratus persen) pada bulan berjalan. (2) Bagi Pegawai yang tidak memenuhi Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7dan Pasal 8 dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran. (3) Selain pengurangan Tunjangan Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Pegawai yang tidak memenuhi Hari Kerja dan Jam Kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id