Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tugas belajar terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
c. pendidikan dan pelatihan teknis.
(2) Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan non gelar atau short course;
b. pendidikan dan pelatihan gelar;
(3) Pegawai yang tidak hadir karena Tugas Belajar berupa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 0% (nol persen) setiap ketidakhadiran.
(4) Pegawai yang tidak hadir karena Tugas Belajar berupa pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama kurang dari sama dengan 6 (enam) bulan dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 0% (nol persen) setiap ketidakhadiran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pegawai yang tidak hadir karena Tugas Belajar berupa pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama lebih dari 6 (enam) bulan, dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 0% (nol persen) setiap ketidakhadiran selama 6 (enam) bulan pertama dan dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 5% setiap ketidakhadiran pada hari berikutnya.
(6) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat surat tugas dari Biro SDM.
Koreksi Anda
