Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan menggunakan daftar hadir elektronik. (2) Pencatatan kedatangan Pegawai dimulai pukul 07.30 dan pencatatan kepulangan Pegawai diakhiri pukul 18.30. (3) Pencatatan kehadiran Pegawai yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan menggunakan Buku Kendali yang disediakan pada masing-masing Unit Kerja Eselon I dan/atau Eselon II dan mendapat persetujuan dari atasan Pegawai tersebut. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib dilakukan dengan alasan yang sah dilampiri dokumen yang menerangkan keberadaan Pegawai pada saat tidak hadir pada saat jam kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda