Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
2. Kementerian adalah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
3. Sekretaris Kementerian atau Deputi adalah Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
4. Pemerintah daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian.
6. Satuan Kerja adalah Unit Organisasi Eselon I yang melaksanakan Program yang dibiayai dari DIPA Kementerian.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
9. Program adalah kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Kementerian.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
11. Bantuan Sosial Kementerian, yang selanjutnya disingkat Bansos adalah bantuan uang, barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN dan APBN-P sebagaimana tertuang dalam DIPA yang dialokasikan dan diberikan kepada masyarakat/kelompok masyarakat dan/atau Lembaga Non Pemerintah lainnya di daerah tertinggal;
12. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lainnya dalam skala nasional;
13. Resiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam, yang jika tidak diberikan belanja bansos akan semakin terpuruk, dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar;
14. Pemberdayaan Sosial adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan kelompok masyarakat dan/atau lembaga non pemerintah meliputi penguatan modal usaha, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan kemampuan sumber daya manusia sehingga secara mandiri mampu mengembangkan diri dan dalam melakukan usahanya secara berkelanjutan;
15. Perlindungan Sosial adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan/kerentanan sosial agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal;
16. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap pihak yang tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan;
17. Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi yang terdiri atas tiga tahap, yaitu prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.