Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan sosial berupa uang, barang dan/atau jasa bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bansos yang diterimanya. (2) Penerima bantuan sosial berupa uang, barang dan/atau jasa menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban penggunaan bansos kepada Menteri/PA melalui Deputi/KPA. (3) KPA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial. (4) PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial untuk menjamin bantuan sosial telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id