Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan bansos di lingkungan kementerian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda