Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan bansos di lingkungan kementerian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
