Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Bansos diberikan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada masyarakat/kelompok masyarakat dan/atau Lembaga Non Pemerintah lainnya di daerah tertinggal.
Koreksi Anda
