Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan Bansos yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Kepada Daerah Tertinggal dan Desa Tertinggal di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, tetap dilaksanakan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
