Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bansos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat dalam Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(2) Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi kegiatan:
a. Pengembangan Sumber Daya Daerah Tertinggal;
b. Peningkatan Infrastruktur Daerah Tertinggal;
c. Pembinaan Ekonomi Dan Dunia Usaha Daerah Tertinggal;
d. Pembinaan Kelembagaan Sosial dan Budaya Daerah Tertinggal;dan
e. Pengembangan Daerah Khusus
(3) Untuk pelaksanaan Bansos yang bersifat teknis sesuai karakteristik kegiatan dari masing-masing satuan kerja lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
(4) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sedikitnya memuat:
a. tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial;
b. pemberi bantuan sosial;
c. penerima bantuan sosial;
d. alokasi anggaran;
e. persyaratan penerima bantuan sosial;
f. tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial;
g. pelaksanaan penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan
h. pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
Koreksi Anda
