Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bansos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didanai dari APBN yang dialokasikan melalui DIPA Kementerian.
(2) Besarnya alokasi dan lokasi daerah penerima Bansos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/PA.
(3) Dalam hal penetapan alokasi dan lokasi bansos sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
