Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bansos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didanai dari APBN yang dialokasikan melalui DIPA Kementerian. (2) Besarnya alokasi dan lokasi daerah penerima Bansos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/PA. (3) Dalam hal penetapan alokasi dan lokasi bansos sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id