Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bansos dan melaporkan hasilnya kepada Menteri/PA melalui Deputi/KPA. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id