Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bansos dan melaporkan hasilnya kepada Menteri/PA melalui Deputi/KPA.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.
Koreksi Anda
