Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bansos ditujukan untuk : a. Memberdayakan masyarakat, sehingga dapat menjalankan aktifitas untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah tertinggal; b. Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, kelangsungan hidup, dan memulihkan fungsi sosial, ekonomi dan budaya dalam rangka mencapai kemandirian sehingga terlepas dari resiko sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id