Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Pemberian Bansos ditujukan untuk :
a. Memberdayakan masyarakat, sehingga dapat menjalankan aktifitas untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah tertinggal;
b. Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, kelangsungan hidup, dan memulihkan fungsi sosial, ekonomi dan budaya dalam rangka mencapai kemandirian sehingga terlepas dari resiko sosial.
Koreksi Anda
