Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Bansos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas : a. Dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah lainnya untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial; b. Bersifat sementara; c. Ditujukan untuk mendanai kegiatan Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Penanggulangan Kemiskinan, dan Penanggulangan Bencana; dan d. Diberikan dalam bentuk bantuan langsung, penyediaan aksesibilitas, dan/atau penguatan kelembagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id