Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bansos dimaksudkan untuk : a. Mengurangi permasalahan yang dihadapi daerah tertinggal secara umum melalui peningkatan kemampuan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah ; dan b. Acuan/landasan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Bansos Kementerian, daerah dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id