Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Pemberian Bansos dimaksudkan untuk :
a. Mengurangi permasalahan yang dihadapi daerah tertinggal secara umum melalui peningkatan kemampuan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah ; dan
b. Acuan/landasan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Bansos Kementerian, daerah dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda
