Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Bansos berupa uang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening kelompok dan/atau lembaga non pemerintahan yang mengajukan.
(2) Penyaluran Bansos berupa barang dan/atau jasa dilakukan setelah adanya penetapan calon penerima bansos oleh PPK.
(3) Setelah penetapan calon penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan maka akan dilakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
