Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi maksud dan tujuan, jenis dan kriteria bansos, pelaksanaaan, alokasi bansos, mekanisme penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pemantauan dan evaluasi pemberian bansos yang bersumber dari DIPA Kementerian.
Koreksi Anda
