Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan adalah kriteria minimum mengenai jenis dan tingkat mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi untuk pelaut kapal penangkap ikan.
2. Sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan adalah keseluruhan komponen standar mutu yang saling terkait dan terpadu untuk melakukan pendidikan dan pelatihan, ujian, dan sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan dalam rangka mewujudkan pelaut kapal penangkap ikan yang ahli dan terampil.
3. Pelaut kapal penangkap ikan adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan sebagai awak kapal penangkap ikan.
4. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
5. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.
6. Pendidikan dan pelatihan profesional pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan formal untuk mendapatkan sertifikat keahlian pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan.
7. Pendidikan dan pelatihan fungsional pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan non formal peningkatan jenjang profesi pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan.
8. Pendidikan dan pelatihan keahlian pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan berdasarkan jenis dan jenjang keahlian pelaut kapal penangkap ikan melalui jalur pendidikan dan pelatihan profesional atau fungsional.
9. Pendidikan dan pelatihan keterampilan pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan kecakapan untuk melakukan pekerjaan tertentu pada kapal penangkap ikan.
10. Dewan penguji keahlian pelaut, yang selanjutnya disingkat DPKP, adalah lembaga mandiri yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengujian dan sertifikasi keahlian pelaut kapal penangkap ikan.
11. Pelaksana ujian keahlian pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan, yang selanjutnya disingkat PUKP-KAPIN, adalah pelaksana ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan di bawah koordinasi dan pengawasan DPKP.
12. Sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan adalah sertifikat yang diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan pelaut kapal penangkap ikan.
13. Sertifikat keterampilan pelaut kapal penangkap ikan adalah sertifikat yang diberikan sebagai pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di kapal penangkap ikan.
14. Sertifikat pengukuhan pelaut kapal penangkap ikan adalah sertifikat yang diberikan sebagai pengakuan pemberian kewenangan jabatan di atas kapal penangkap ikan bagi seseorang sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat, ukuran kapal dan daerah pelayaran.
15. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.