Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua ketentuan lebih lanjut yang diamanatkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda