Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan, sarana dan prasarana yang dimiliki harus sesuai dengan standar nasional dan internasional yakni paling sedikit terdiri atas:
a. ruang kantor;
b. ruang kelas;
c. laboratorium/workshop;
d. alat untuk simulasi dalam proses belajar mengajar; dan
e. kapal latih.
(2) Dalam hal lembaga pendidikan dan pelatihan keahlian pelaut kapal penangkap ikan tidak memiliki salah satu atau lebih sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pendidikan dan pelatihan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang telah terakreditasi.
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan memorandum of understanding yang pelaksanaannya dilaporkan kepada Kepala Badan;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk masing-masing program pendidikan dan pelatihan diatur oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
