Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Unit pelaksana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala unit pelaksana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat keahlian pendidikan dan pelatihan sekurang-kurangnya satu tingkat lebih tinggi dari program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;
b. pengalaman kerja paling rendah 2 (dua) tahun sebagai perwira kapal penangkap ikan; dan
c. ijazah pendidikan formal yang memadai sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan.
(3) Unit pelaksana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Kendali Mutu Internal untuk melakukan peninjauan kembali berkaitan dengan kegiatan-kegiatan perencanaan, desain, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan serta proses belajar mengajar.
(4) Unit pelaksana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan menerapkan salah satu model sistem manajemen mutu yaitu:
a. Total Quality Management (TQM);
b. International Standard Organization (ISO) 9001: 2008;
c. Standar Nasional INDONESIA (SNI) 19-19002;
d. Quality Maritime Education and Training (QMET); atau
e. model lainnya yang diakui oleh Lembaga Standardisasi Nasional.
Koreksi Anda
