Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum calon peserta didik meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 18 tahun, kecuali pada jenjang pendidikan tingkat menengah; dan
c. memiliki ijasah pendidikan formal sesuai dengan jejang atau program pendidikan dan pelatihan yang akan diikuti.
(2) Persyaratan dan sistem penerimaan peserta didik diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
