Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Standar mutu ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberlakukan untuk:
a. ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan;
b. sistem penilaian tingkat kemampuan dan kecakapan peserta ujian dalam penguasaan profesi bidang kepelautan perikanan guna mendapatkan sertifikat sesuai jenis dan jenjang yang ditempuh;
c. penyelenggaraan ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan oleh DPKP yang dilaksanakan PUKP-KAPIN;
d. tenaga penguji dengan jumlah dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
e. materi ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan harus sesuai dengan kurikulum dan silabi ujian; dan
f. metode ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan dilaksanakan secara tertulis, praktek, dan lisan serta simulasi.
(2) Persyaratan peserta ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 18 tahun;
c. memiliki ijasah pendidikan formal sesuai dengan jenis dan jejang ujian yang akan diikuti;
d. memiliki pengalaman berlayar kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan; dan
e. lulusan dari lembaga pendidikan dan pelatihan perikanan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem ujian dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
