Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a pada masing- masing program paling sedikit 6 (enam) orang.
(2) Jumlah tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b pada masing- masing program disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
