Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap program pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan harus menerapkan kurikulum dan diskripsi pembelajaran yang berbasis kompetensi dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Struktur kurikulum dan diskripsi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
