Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap program pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan harus menerapkan kurikulum dan diskripsi pembelajaran yang berbasis kompetensi dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Struktur kurikulum dan diskripsi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id