Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberlakukan untuk:
a. pendidikan dan pelatihan profesional; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional.
(2) Pendidikan dan pelatihan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pendidikan dan Pelatihan Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan; dan
b. Pendidikan dan Pelatihan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan.
(3) Pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN I);
b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II (ANKAPIN II);
c. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III (ANKAPIN III);
d. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN I);
e. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II (ATKAPIN II);
f. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III (ATKAPIN III); dan
g. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Rating Kapal Penangkap Ikan Tingkat Dasar.
Koreksi Anda
