Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Satuan organisasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipimpin oleh seorang Kepala yang berstatus sebagai pegawai tetap yang memiliki kualifikasi sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan.
Koreksi Anda
