Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Lembaga pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari:
a. satuan organisasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dan pelatihan; atau
b. unit pelaksana pendidikan dan pelatihan di dalam satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
