Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari: a. satuan organisasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dan pelatihan; atau b. unit pelaksana pendidikan dan pelatihan di dalam satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda