Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diberikan kepada peserta yang lulus ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan sesuai jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan. (2) Jenis dan jenjang sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. ANKAPIN I, ANKAPIN II, dan ANKAPIN III; b. ATKAPIN I, ATKAPIN II, dan ATKAPIN III; dan c. Rating kapal penangkap ikan. (3) Sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id