Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar bidang kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan dengan memiliki: a. sertifikat kompetensi pelaut kapal penangkap ikan paling rendah 1 (satu) tingkat di atas pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan, kecuali untuk tingkat sertifikat ANKAPIN I/ATKAPIN I; b. ijazah pendidikan formal perikanan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan; c. pengalaman berlayar paling rendah 2 (dua) tahun sebagai perwira pada kapal penangkap ikan; d. sertifikat International Maritime Organization Model Course 6.09; e. sertifikat International Maritime Organization Model Course 3.12; dan f. sertifikat keterampilan khusus (proficiency) kepelautan perikanan terkait. (2) Tenaga pengajar bidang non kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan dengan memiliki: a. ijazah pendidikan formal sesuai dengan mata ajaran yang diampu; b. pengalaman mengajar paling rendah 2 (dua) tahun dibidangnya; c. sertifikat Training of Trainer International Maritime Organization (TOT IMO) Model Course 6.09; dan d. sertifikat International Maritime Organization Model Course 3.12.
Koreksi Anda