Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar bidang kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan dengan memiliki:
a. sertifikat kompetensi pelaut kapal penangkap ikan paling rendah 1 (satu) tingkat di atas pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan, kecuali untuk tingkat sertifikat ANKAPIN I/ATKAPIN I;
b. ijazah pendidikan formal perikanan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;
c. pengalaman berlayar paling rendah 2 (dua) tahun sebagai perwira pada kapal penangkap ikan;
d. sertifikat International Maritime Organization Model Course 6.09;
e. sertifikat International Maritime Organization Model Course 3.12; dan
f. sertifikat keterampilan khusus (proficiency) kepelautan perikanan terkait.
(2) Tenaga pengajar bidang non kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan dengan memiliki:
a. ijazah pendidikan formal sesuai dengan mata ajaran yang diampu;
b. pengalaman mengajar paling rendah 2 (dua) tahun dibidangnya;
c. sertifikat Training of Trainer International Maritime Organization (TOT IMO) Model Course 6.09; dan
d. sertifikat International Maritime Organization Model Course 3.12.
Koreksi Anda
