Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar mutu pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan. (2) Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan harus memenuhi persyaratan: a. dapat menyelenggarakan jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat; b. memiliki jaminan kualitas terhadap jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan; c. dapat mengembangkan kebijakan dan strategi untuk keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan d. memiliki manajemen organisasi yang transparan, jelas, serta bertanggung jawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id